Perspektiflampung.com – Kedapatan membawa Narkoba, warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik di bawa ke Mapolsek, Kamis (24/2/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu E. Budiarto mengatakan tersangka SO (37) ditangkap saat berada di jalan Ir Sutami Desa Gunung Pasir Jaya.
Baca juga : waspada-pelaku-kejahatan-seksual-mengintai-anak-anak-di-lampung-timur
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka berawal dari aktifitas tersangka yang mencurigakan. Setelah di buntuti, petugas menghentikan tersangka di tepi jalan. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening berisi bubuk kristal diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka mengaku barang yang dibawa akan di kirimkan ke seseorang yang memesan,” kata Iptu E Budiarto.
Lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Fri)