Perspektiflampung.com – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lampung Timur semakin tidak terkendali.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19 belum efektif. Penerapan protokol kesehatan masih banyak di abaikan masyarakat, bahkan instruksi Bupati Lampung Timur terkait PPKM tidak di patuhi masyarakat.
Diduga karena tidak ada sangsi yang mengakibatkan efek jera. Masyarakat masih banyak yang keluar rumah tanpa mengenakan masker, toko, warung masih banyak yang buka melebihi batas waktu yang ditetapkan, kegiatan hajatan yang menimbulkan kerumunan masih dilakukan masyarakat.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Lampung Timur, warga Lampung Timur yang terkonfirmasi Covid-19 mencapai 3.104 jiwa hingga 15 Juli 2021. Dari jumlah tersebut 1.886 jiwa diantaranya selesai isolasi serta 202 orang meninggal dunia.
Dalam upaya pencegahan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur dan Sat Pol PP membubarkan perta hajatan yang di gelar warga Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting, Jumat (16/7/2021).
Upaya yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Lampung Timur Nomor 360/208/31-SK/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Dengan ditetapkannya Lampung Timur sebagai Zona Merah, sesuai dengan instruksi Bupati, masyarakat tidak diperkenankan menggelar hajatan apalagi menggunakan fasilitas hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution. (Fri)