Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Satnarkoba Polres Lampung Timur meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Selasa (22/3/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Suhery S.H menjelaskan tersangka D (18) warga Kecamatan Sekampung Udik dan Ah (25) warga Kecamatan Marga Sekampung.
Kedua tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka D diamankan di kecamatan Sekampung Udik. Saat dilakukan penangkapan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 klip plastik bening berisi bubuk kristal di duga narkoba.
Sedangkan Ah (25) diringkus di Marga Sekampung. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 klip plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Suhery. (Fri)






