Perspektiflampung.com (Lampung Timur) Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Sekampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian mobil Fortunir, Senin (24/1/2023).
Pelaku Ilh (39) warga Kecamatan Margatiga dan Kas (43) warga Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A Nasution melalui Kapolsek Sekampung Iptu Rudi Khisbiantoro menjelaskan kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian mobil Toyota Fortuner BE 1015 NV milik Siti Fatimah warga Kecamatan Sekampung, Minggu (22/1/2023).
Dijelaskan Kapolsek, para pelaku mengambil mobil milik korban yang terparkir di halaman rumah korban. Korban mengetahui mobilnya hilang sekitar pukul 05.00 wib. Korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Sekampung.
Anggota Polsek Sekampung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari korban, mobil tersebut pernah di beli salah seorang tersangka, kemudian di jual kembali. “Saat di jual, pelaku hanya menyerahkan 1 set kunci kontak mobil, diduga satu kunci cadangan di kuasai pelaku,” ujar Iptu Rudi di Mapolsek Sekampung, Selasa (24/1/2023)
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Berdasarkan petunjuk, para pelaku melarikan diri ke arah Bakauheni Lampung Selatan.
Petugas berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku di Lampung Selatan. Dengan dibantu tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus para tersangka saat melintas dari arah Bakauheni ke Bandarlampung.
Saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengarah ke kaki kedua tersangka.
“Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para tersangka.
Dari pengakuan kedua pelaku, barang bukti mobil Fortuner hasil kejahatan disimpan di salah satu tempat di Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan mobil Fortuner hasil kejahatan. “Selain mengamankan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti mobil Toyota Fortuner hasil kejahatan milik korban,” kata Iptu Rudi.
Saat ini kedua tersangka meringkuk di Rutan Polsek Sekampung guna penyidikan lebih lanjut. (Fri)