Perspektiflampung.com-DPRD Kota Metro memberikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2022. Di antaranya, meminta keseriusan Walikota setempat terkait pelaksanaan program prioritas dan unggulan.
Hal itu, diungkapkan juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Metro, Indra Jaya, pada Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Rabu (21/06/2023).
DPRD Kota Metro, menurut Indra Jaya, memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya meminta pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif, untuk meningkatkan proses pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan. Dewan juga meminta kepada walikota untuk menyampaikan laporan realisasi program, kegiatan, dan anggaran secara berkala kepada DPRD. “Juga, perlunya peningkatan pemahaman terhadap RPJMD, sehingga program prioritas dapat dianggarkan dan diimplementasikan dengan baik,” kata Indra Jaya.
Tak hanya itu, DPRD Kota Metro juga meminta keseriusan walikota setempat, untuk mengimplementasikan dan mewujudkan program prioritas dan unggulan. “Untuk itu perlu inovasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pendapatan daerah, serta perlunya peningkatan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar perangkat daerah,” lanjutnya.
Pada bagian lain, Badan Anggaran DPRD Kota Metro mencatat, berdasarkan hasil pembahasan, pada tahun 2022 pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 897.467.435,175,34 dan belanja daerah terealisasi sebesar Rp 919.301.961.848,58, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 21.834.526.673,24. Adapun, jumlah pembiayaan daerah sebesar Rp 80.973.099.255,24. “Sehingga diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 59.138.572.582,” beber Indra Jaya.
Sementara, Walikota Metro Wahdi menyatakan berbagai masukan, saran, dan kritikan DPRD, terhadap substansi laporan keuangan maupun pelaksanaan program kegiatan pembangunan, baik yang telah dilaksanakan maupun yang baru akan dilaksanakan, merupakan referensi untuk melakukan pembelajaran, pembenahan, serta perubahan di kemudian hari, guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tepat sasaran, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)