Kamis, September 21, 2023
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 2 Orang Diamankan

Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 2 Orang Diamankan

        Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 2 orang tersangka diamankan dari tempat berbeda.
       Tersangka IP (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat dan RF (45) Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur. Tersangka IP di ringkus dirumahnya di Kota Bekasi sekitar pukul 08.45, Selasa (20/6/2023).
       Tersangka IP berperan mengambil uang dan mengurus segala administrasi untuk berangkat ke luar negeri, sedangkan RF hanya merekrut dan menyerahkan kepada IP.
       Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Timur, Rabu (21/6/2023) mengatakan, polres Lampung Timur mendapat infomasi TPPO yang dilakukan para tersangka.
       Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat 2 orang korban GHS (53) warga Kecamatan Margatiga dan TFI (21) warga Kecamatan Sekampung Udik.
       Kedua tersangka direkrut tersangka untuk dipekerjakan di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Kedua korban dimintai uang Rp 50 juta dan Rp 35 untuk ditempatkan di Negara Jepang.
        “Kedua korban telah dibuatkan Paspor dan Visa kunjungan atau turis yang berlaku hanya 15 hari, tinggal menunggu pemberangkatan,” kata AKBP M. Rizal Muchtar didampingi kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Ipda M. Yani Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, Budiyull Kepala dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Waidinsyah Pengantar kerja Ahli Muda dari BP3MI Lampung.
       Dari pengakuan tersangka, selain kedua korban, tersangka sudah memberangkatkan 5 orang ke Hongkong. Informasi dari KBRI Hongkong, salah satu korban SW sudah berdada di Hongkong.
       Lebih lanjut, tersangka dalam menjalankan aksinya dilakukan tidak dilengkapi dokumen badan hukum atau ilegal dan berbagi peran satu dengan yang lain.
       Pengakuan dari tersangka IP, uang dari korban di gunakan untuk pengurusan paspor, Visa dan tiket keberangkatan.
        “Kedua tersangka diancam dengan Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15,” ujar Kapolres.
       Ditambahkannya, selain mengamankan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 1 unit Ponsel, 2 buku paspor atas Nama GHS dan TGI serta 1 buku rekening milik tersangka.
       Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Budi Yull mengatakan, saat ini di Lampung Timur terdata sebanyak 35 perusahaan penyalur Tenaga kerja Migran.
       Budi Yull mengharapkan dengan terungkapnya kasus TPPO oleh Polres Lampung Timur dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk tidak tergiur oleh janji-janji penempatan tenaga kerja. (FAP)



LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Iklan

Iklan

Iklan

Most Popular

Recent Comments