Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Lampung Timur Timur menghimbau kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk melalui proses leggal.
Hal tersebut disampaikan Kepada Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyull saat menghadiri konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di halaman Mapolres Lampung Timur, Rabu (216/2023).
Dikatakan Budiyull, bagi calon pekerja migran dihimbau untuk mengikuti prosedur perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melaui perusahaan penyalur tenaga kerja yang terdaftar.
Banyaknya kasus PMI disebabkan pekerja migran tidak taat dan mematuhi prosedur. Sehingga saat berada di luar negeri banyak sekali menimbulkan permasalahan.
Ditambahkannya, meski negara memiliki tanggungjawab dalam melindungi warganya di luar negeri, Pekerja migran juga harus mematuhi dan taat terhadap aturan di Indonesia maupun di tempat kerjanya.
Lebih lanjut Budiyull mengatakan untuk perusahaan penyalur tenaga kerja keluar negeri yang ada di Lampung Timur saat ini tercatat sebanyak 35 perusahaan.
Sementara, Waidinsyah Pengantar kerja Ahli Muda dari BP3MI Lampung, mengatakan terungkapnya TPPO di Lampung Timur dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi yang dilakukan Polres Lampung Timur dalam melakukan pencegahan,” kata Waidiansyah.
Sebelum memiliki keinginan untuk bekerja di Luar Negeri, diharapkan masyarkat untuk menggali informasi terlebih dahulu tempat atau negara yang akan dituju.
Diakui Waidiansyah, kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu basis imigran. Calon imigran sangat mudah sekali di bujuk rayu kaan dipekerjakan ke luar negeri.
Untuk diketahui, penempatan pekerja migran di Hongkong tidak ada kuota untuk laki-laki. Sedangkan untuk penempatan di Jepang, pemerintah Jepang dahulu memperlakukan istilah magang.
“Untuk bekerja di jepang harus melalui program SSB jepang eks magang atau baru atau program mandiri,” kata Waidiansyah.
Terkait dengan adanya warga asa Lampung Timur yang diberangkatkan secara illegal dan saat ini sudah berada di Hongkong, BP3MI akan berkoordinasi dengan BP2MI dalam upaya pemulangan. “Sebagai bentuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, akan dilakukan upaya untuk permulaan,” ujar Wadiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 1 orang tersangka.
Tersangka IP (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat dan RF kecamatan Marga Tiga Lampung Timur. Tersangka IP di ringkus dirumahnya di Kota Bekasi sekitar pukul 08.45, Selasa (20/6/2023).
Tersangka IP berperan mengambil uang dan mengurus segala administrasi untuk berangkat ke luar negeri, sedangkan RF hanya merekrut dan menyerahkan kepada IP. (FAP)