perspektiflampung.com-Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) adalah refleksi dari kinerja Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.
Demikian diungkapkan Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo saat menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2023 melalui rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (19/04/2024).
“Penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan wujud nilai-nilai demokrasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dan lembaga wakil rakyat,”jelas M.Dawam melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.
Bupati melanjutkan, arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Lampung Timur tahun 2023, mengutamakan pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemudian peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketertiban masyarakat, pelayanan publik serta lingkungan hidup.
Lebih lanjut dijelaskan, implementasi tema dan prioritas pembangunan tersebut tercermin dalam program dan kegiatan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.
“Mengenai hasil pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh OPD terkait. Secara rinci dapat dibahas melalui mekanisme pembahasan mendalam, oleh Panitia Khusus bersama OPD terkait,”tutup M.Dawam pada rapat paripurna yang juga dihadiri perwakilan Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pihak terkait lainnya. (rip)