perspektiflampung.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mulai menindaklanjuti gugatan sengketa yang diajukan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati M.Dawam Rahardjo – Ketut Erawan, Rabu 11 September 2024.
Tindak lanjut itu diawali dengan mediasi antara pasangan M.Dawam Rahardjo – Ketut Erawan selaku pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamtim selaku termohon.
Mediasi yang digelar Kantor Bawaslu Lamtim yang dilaksanakan secara tertutup itu dihadiri pasangan Dawam – Ketut didampingi kuasa hukumnya serta Ketua Komisioner KPU Wasiat Jarwo Asmoro.
Usai mediasi M.Dawam Rahardjo menjelaskan, mediasi antara pemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu tersebut belum mencapai kesepakatan.
“Mediasi akan dilanjutkan Kamis 12 September 2024. Mediasi memang dijadwalkan akan dilaksanakan selama 2 hari,”jelas M.Dawam didampingi Ketut Erawan dan kuasa hukumnya.
Terkait kemungkinan adanya perubahan peraturan perundangan tentang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. M.Dawam Rahardjo menyatakan masih menunggu perkembangannya. “Kami masih menunggu perkembangannya Kamis besok,”kata M.Dawam.
Kesempatan yang sama Komisioner Bawaslu Lamtim Syahroni menyatakan, mediasi secara tertutup antara pemohon dan termohon yang difasilitasi Bawaslu merupakan salah satu tahapan penyelesaian sengketa Pilkada.
“Mengenai hasilnya masih bersifat rahasia. Mediasi masih akan dilanjutkan Kamis besok,”terang Syahroni didampingi Komisioner Bawaslu Chritine Bunga Elora.
Diberitakan sebelumnya, pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menolak pendaftaran pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo – Ketut Erawan.
Pasangan yang diusung PDIP tersebut mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur, Jumat 6 September 2024. Pasangan Dawam – Ketut Erawan datang ke Kantor Bawaslu didampingi kuasa hukum serta masa pendukungnya.
Sesampainya di depan Kantor Bawaslu pasangan Dawam – Ketut Erawan diterima Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah.
Sementara, masa pendukung menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Lamtim.
Usai keluar dari Kantor Bawaslu Lamtim. Tahura Malagano selaku kuasa hukum pasangan Dawam – Ketut Erawan menyatakan, kedatangannya dalam rangka mendaftarkan sengketa Pilkada ke Bawaslu Lamtim.
“Upaya hukum ini bertujuan untuk menegakkan demokrasi di Lamtim,”jelas Tahura Malagano.
Dilanjutkan, inti dari permohonan yang diajukan adalah agar pasangan Dawam – Ketut Erawan dapat ditetapkan sebagai calon Bupati Dan Wakil Bupati oleh KPU Lamtim. “Bawaslu akan menggelar pleno tiga hari ke depan,”terangnya.
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah menyatakan, telah menerima permohonanj sengketa yang diajukan pasangan Dawam – Ketut Erawan. Namun, masih ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi. “Jika semua berkas sudah lengkap, Bawaslu akan segera menggelar pleno untuk menentukan permohonan yang diajukan memenuhi unsur atau tidak untuk ditindak lanjuti,”kata Lailatul Khoiriah.
Diketahui, pendaftaran sengketa Pilkada itu merupakan buntut penolakan KPU atas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Raharjdo – Ketut Erawan, Rabu 4 September 2024 lalu. (rip)