perspektiflampung.com-Terhitung mulai 25 September hingga 23 November 2024, Kabupaten Lampung Timur dipimpin oleh Senen Mustakim sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.
Asisten III Pemerintah Provinsi Lampung ini ditunjuk sebagai Pjs Bupati Lamtim, karena Bupati dan Wakil Bupati M.Dawam Rahardjo – Azwar Hadi terhitung cuti kampanye pada tanggal tersebut.
Mengawali tugasnya sebagai Pjs Bupati Lamtim, Senen Mustakim memberikan pengarahan kepada para aparatur sipil negara (ASN), Rabu 25 September 2024.
Dalam pengarahannya, Senen Mustakim mengingatkan seluruh ASN dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis selama pelaksanaan kampanya dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati. “Bagi yang tidak netral akan diberikan sangsi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,”tegas Senen Mustakim didampingi Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran.
Selain itu, Senen Mustakim menghimbau para ASN dan seluruh masyarakat Lamtim agar ikut menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif serta menjaga perstauan dan kesatuan selama tahapan Pilkada. “Mari ciptakan Pilkada yang aman, damai dan nyaman demi terjaganya persatuan dan kesatuan,”pesan Senen Mustakim.
Dalam pengarahannya, Senen Mustakim juga mengingatkan para ASN untuk meningkatkan disiplin dan kinerjanya. Menurutnya, ASN harus dapat memahami dan melaksanakan 3 fungsinya. Yaitu, sebagai pelayan publik, menjalankan kebijakan publik dan mempererat dan pemersatu NKRI.
Dipaparkan, sebagai pelayan publik, ASN harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN harus mematuhi dan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan, sebagai pemererat dan pemersatu NKRI, ASN harus mampu mencegah terjadinya upaya memecah belah bangsa.
“Untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh kepala organisasi perangkat daerah harus mengawasi dan memberi contoh yang baik kepada jajaran di bawahnya,”imbuh mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lamtim ini. (rip)