.perspektiflampung.com-Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari ungkap kasus itu, Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan 2 tersangka.
Masing-masing DA (24) warga Desa Tulus dan YP (35) warga Desa Siraman Kecamatan Pekalongan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman, ke 2 tersangka diamankan, Minggu 3 November 2024.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa
sebuah kantong hitam yang berisikan 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian, 3 bungkus plastik klip bening, seperangkat alat hisap sabu (bong yang terbuat dari botol plastik), 2 buah korek api gas, sebuah dompet kulit warna coklat, sebuah sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai (sekop sabu) dan 1 sebuah kantong hitam yang berisikan 1 bendel plastic klip bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan, sebuah HP Merk OPPO A57, sebuah HP Merk VIVO Y16 dan sebuah kotak rokok surya berisikan pipa kaca plastik.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (rip).