Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspersi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi  Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspersi dan kemedekaan pers.

  1. Ruang Lingkup

a) Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b) Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna) adalah segala isi yang dibuat dan disediakan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b) Berita yang dapat dipertanyakan pihak lain meminta verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip verifikasi dan keberlanjutan.
c) Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:

1) Berita benar-benar sesuai kepentingan publik yang dapat diterima;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus konfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca tentang berita tersebut masih meminta verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu diantisipasinya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d) Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (pembaruan) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna)

a) Media siber wajib mencantumkan persyaratan dan ketentuan tentang Konten Buatan Pengguna yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang disediakan secara terang dan jelas.
b) Media Siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan pendaftaran dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat menerbitkan semua bentuk Konten Buatan Pengguna. Ketentuan Tentang log-in akan diatur lebih lanjut.
c) Dalam registrasi tersebut, media yang mewajibkan pengguna memberi izin harus disediakan yang disediakan oleh Pengguna Buatan yang disetujui:

1) Tidak Berisi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak Berisi Isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan pencegahan;
3) Tidak ada isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d) Siber media memiliki wewenang untuk memperbaharui atau mengganti Konten Buatan Pengguna yang menentang dengan butir (c).
e) Media siber wajib menyediakan pengaduan Isi Buatan Pengguna yang disetujui izin pemberian pada butir (c). Hubungan tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna.
f) Media siber wajib menyunting, menginstal, dan melakukan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang disetujui dan dilindungi ketentuan butir (c), sesegera mungkin proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g) Siber media yang telah memenuhi persyaratan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang sesuai ketentuan pada butir (c).
h) Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang disetujui jika tidak perlu diperbaiki setelah batas waktu yang ditentukan pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a) Ralat, koreksi, dan hak jawab disetujui pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b) Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang berhak jawab.
c) Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d) Bila ada berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab Media siber pembuat berita terbatas pada berita yang di publikasikan di Media siber.
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e) Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi hukuman pengadilan pidana paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a) Berita yang sudah disetujui tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau memperoleh pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b) Siber media lain wajib menerima kutipan dari media asal yang telah dicabut.
c) Pencabutan berita wajib dengan alasan pencabutan dan pengumuman kepada publik.

6. Iklan

a) Media siber wajib ditentukan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b) Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., disponsori., atau kata lain yang menjelaskan berita / artikel / isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber harus menghormati hak cipta disetujui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.