3 Raperda Dan 1 Peraturan DPRD Lampung Timur Di Syahkan

0
683
Persektiflampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur (Lamtim) mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dari 4 Raperda dan 1 peraturan DPRD, Senin (21/9/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Jihan Arif dan wakil ketua DPRD Akmal Fatoni dan Ariyan P M, dihadiri Bupati Lamtim Zaiful Bokhari. Pembahasan Raperda terdiri dari 2 Pansus, pansus 1 membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT Bank Pembiayaan Syariah Lampung Timur, Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2008 tentang pembentukan PDAM Way Guruh dan Raperda tentang rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman  2020-2037.
Sedangkan pansus II membahas Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib DPRD tahun 2020
Juru bicara pansus I, Imam Zaki Nurhidayat mengatakan hasil pembahasan, 2 Raperda yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT Bank Pembiayaan Syariah Lampung Timur, dan Raperda tentang perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2008 tentang pembentukan PDAM Way Guruh telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Sementara juru bicara pansus II, M. Zakwan mengatakan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib DPRD tahun 2020 telah sesuai dan dapat disyahkan menjadi perda.
Bupati Lamtim Zaiful Bokhari mengatakan, setelah melalui pembahasan secara intensif di tingkat pansus dan juga konsultasi dengan instansi terkait akhirnya pembahasan keempat Raperda dapat diselesaikan.
Sementara Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman 2020-2037 masih perlu disempurnakan dan perlu adanya kajian lebih lanjut serta perlu pengharmonisasian terhadap regulasi yang telah diterbitkan oleh beberapa kementerian sehingga Raperda tersebut saat ini belum dapat disetujui. “Dengan disetujui Raperda tersebut menjadi perda akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Timur,” kata Zaiful Bokhari. (Fri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here