Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Lampung Timur berhasil membekuk 3 dari 4 orang tersangka pencurian di kawasan PT. Curah Laju Utama (CLU), Senin (1/2/2021).
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Effendi menjelaskan tersangka yang berhasil di amankan EA (34) warga Lampung Selatan, BF (31) warga Kota Karawang Jawa barat, dan MI (37) warga Serang Banten. “Ketiga tersangka di bekuk di wilayah Lampung Selatan, sedangkan 1 tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP Rizal Effendi.
Baca juga : sma-n-1-labuhanratu-lamtim-terbakar
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang kehilangan peralatan dikawasan perusahaan di Desa Labuhan Ratu pada Januari lalu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Pasir Sakti melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Para tersangka diduga mencuri dengan cara memotong beberapa ram door serta besi H alat penghubung antara kapal tongkang dengan daratan menggunakan alat pemotong las. “Aksi para tersangka mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 95 juta,” kata AKP Rizal Effendi.
Ditambahkannya, selain mengamankan ketiga tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti besi lempeng, alat pemotong besi dan tabung gas. “Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Rizal Effendi. (Fri)






