PERSPEKTIFLAMPUNG-Polres Lampung Timur mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pukul 22..30 WIB, Jumat (5/1).
Pelaku yang diamankan berinisial Rdi (35) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur.
Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra didampingi Kasat Narkoba AKP Jalaludin menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Melinting.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai Rdi terlibat dalam peredaran narkoba. Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penangkapan di rumah tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil bening berisi kristal putih yang diduga keras narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam merek Nokia.
Barang bukti sabu itu ditemukan di dalam dompet yang disimpan di saku celana tersangka. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamtim. (Fri)






