Polsek Mataram Baru Ringkus 2 Tersangka Curat, 1 Tersangka Di Lumpuhkan

0
1189

Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 Polsek Mataram Baru dan Polres Lampung Timur melumpuhkan tersangka pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat), Jumat (21/5/2021).

Tersangka AP alias Ompong (39) Kecamatan Mataram Baru dan WR (26) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamudin Nur menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pencurian di warung milik M Muslih (40) warga Kecamatan Mataram Baru pada 26 April 2021 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memanfaatkan waktu saat korban tidak berada di rumah ketika sedang melaksanakan ibadan sholat tarawih di Masjid. “Tersangka masuk kedalam warung korban dengan cara mencongkel pintu,” kata Iptu Rihamudin Nur.

Ditambahkannya, kejadian tersebut diketahui korban pulang dari masjid melihat barang dagangannya berupa beberapa bungkus rokok, uang tunai Rp. 4 juta dan 1 unit ponsel. “Mengetahui kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Mataram Baru,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. “Tersangka AP saat diminta menunjukkan rumah rekannya berusaha melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iptu Rihamudin Nur.

Tersangka setelah dilakukan pengobatan, tersangka berikut barang bukti di amankan ke Mapolsek Mataram baru guna penyidikan lebih lanjut. “Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Ponsel hasil kejahatan dan obeng untuk melakukan kejahatan,” pungkas Iptu Rihamudin Nur. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here