Perspektiflampung.com, (Lampung Timur) – Peran masyarakat dalam membayar retribusi dan pajak daerah sebagai pendukung pembangunan daerah.
Plt, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Timur, Ahmad Faoji menjelaskan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah.
Tahun 2022, Kabupaten Lampung Timur menargetkan PAD dari sektor pajak sebesar Rp 80 milyar. Sedangkan, tahun 2021 target PAD dari sektor pajak ditargetkan Rp63 miliar dan terealisasi Rp67 miliar atau 106,3 %.
“Untuk mencapai target pendapatan, dibutuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah,” kata Ahmad Faoji ditemui diruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Dicontohkan Ahmad Faoji, untuk pendapatan dari pajak rumah makan, Lampung Timur telah menggunakan tappingbox di beberapa rumah makan. Sebanyak 20 tapping box disebar di beberapa rumah makan untuk menghitung pajak. “Terkadang kesadaran pemilik rumah makan kurang, untuk menghindari pembayaran pajak, tappingbox yang telah disediakan tidak diaktifkan,” kata Ahmad Faoji.
Diakui Ahmad Faoji, untuk meningkatkan pendapatan dari pajak rumah makan, perangkat tappingbox yang tersedia masih kurang dibandingkan dengan jumlah rumah makan yang ada di Lampung Timur.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, terdapat beberapa sumber pendapatan yang menjadi target diantaranya pajak catering yang tahun 2021 lalu melampaui target atau terealisasi 132 persen. “Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 1,9 milyar untuk pendapatan dari pajak catering,” kata Ahmad Faoji.
Ditambahkannya, untuk tahun 2022 ini total PAD ditargetkan Rp220,460 milyar. Sementara, tahun 2021 ditargetkan Rp242,683 miliar. Menurutnya, penurunan target PAD itu antara lain adanya regulasi terkait penghapusan sejumlah pos pajak dan retribusi. Hal itu, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. (Fri)






