Kualitas DAK Diduga Bermasalah, NGO – JPK Minta KPK Turun ke Lamtim

0
1081
Perspektiflampung – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur (Lamtim) dan Kota Metro meminta kepada Bupati Lamtim Dawam Raharjo untuk memperketat pengawasan realisai anggaran infrastruktur terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan dari APBN pemerintah pusat yang akan direalisasikan tahun ini dan mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua NGO – JPK Korwil Lamtim dan Kota Metro Sidik Ali, S.Pd.I didampingi sekretaris wilayah Damiri, Ketua Bidang balitbang Darmawan Saputra. Ketua Bidang ASN, Regulasi dan Perundang-undangan Samsi saat ditemui di sekretariatnya, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan dengan harapan teknis dilapangan lebih baik dari sebelumnya.
Selain itu, NGO- JPK Korwil Lamtim dan Kota Metro tersebut juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Lembaga anti rasuah dalam hal ini Dikrektorat pencegahan dan penindakan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) juga dapat menurunkan tim untuk supervisi serta melakukan audit dilapangan tekait realisasi program infrastruktur DAK tahun 2021 senilai Rp33.308.554.595,- Milyar yang patut diduga bermasalah secara teknis dan tidak sesuai bestek pekerjaan serta diduga terindikasi adanya monopoli persaingan usaha.
Karena menurut Sidik Ali,  setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara  bekesinambungan.  Pembangunan infrastuktur tersebut  akan berdampak pada koneksifitas perkonomian.
” Kami meminta KPK untuk Crosschek langsung ke Lamtim untuk memastikan bahwa setiap anggaran negara dari DAK terealisasi dengan naik dan dapat dinikmati dan dirasakan langsung oleh masyarakat,”harapnya.
Sambung Sidik Ali, apabila nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum apalagi secara terang-terangan, tersruktur, sistematis dan masif (TSM) kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam hal ini merugikan keuangan negara, persekongkolan dan pemufakatan jahat dalam poses lelang (Tender) menabrak undang- undang (UU) dan peraturan pemerintah tentang Jasa konstruksi yang menjadi  rambu-rambu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, unsur memperkaya diri sendiri kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang / TPPU (Money Loundering), Penggelembungan Anggaran (Mark Up), serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan oleh karena itu suatu perbuatan yang merugikan dan berimbas kehidupan sosial masyarakat umum harus ditindak tegas karena kejahatan korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
” Kami dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat secara resmi dan mengirimkan e-mail kepada KPK dan tidak menutup kemungkinan dengan pnegak hukum lain,”tegasnya. (*/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here