Cegah Penculikan Anak Sekolah, Dikbud Keluarkan Surat Edaran

0
839

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lampung Timur terbitkan surat edaran kewaspadaan terhadap penculikan anak di satuan pendidikan.

Surat Edaran Nomor 420/913/03.SK-03/2022 tentang kewaspadaan terhadap penculikan anak pada satuan pendidikan ditandatangani langsung kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, Marsan, 3 Juni 2022.

Dikatakan Marsan, penerbitan surat edaran dimaksudkan untuk mengingatkan kepada orang tua dan wali murid untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap putra putrinya.

Begitu juga terhadap guru, diinstruksikan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak didik. “Dalam upaya peningkatan pengawasan dan kewaspadaan, Dinas telah menerbitkan surat edaran,” kata Marsan.

Mengingat, baru-baru ini terjadi percobaan penculikan terhadap siswa SMP di Kota Metro. “Peristiwa yang terjadi di Kota Metro menjadi sebuah pelajaran untuk semua dalan meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan agar peristiwa tersebut tidak terjadi di Lampung Timur.

Dijelaskan Marsan, dalam surat edaran tersebut, menghimbau kepada wali murid agar mengantar dan menjemput putra dan putrinya saat berangkat serta pulang sekolah. Sementara, pihak sekolah juga diinstruksikan agar mengawasi anak didiknya saat pulang sekolah.

“Surat Edaran berlalu di seluruh satuan pendidikan, dan kami juga  instruksikan bila yang menjemput tidak dikenal olah anak didik jangan perbolehkan di antar pulang,” ungkap Marsan.  (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here