Polres Lampung Timur Lanjutkan Proses Hukum Ilegal Logging

0
1096

        Pespektiflampung.com (Lampung Timur) – Polres Lampung Timur meringkus 3 orang diduga pelaku pencurian kayu di dalam hutan kawasan Register 38 Gunung Balak di Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung.

       Para tersangka KS (44), RsS (50) dan SR (46) warga Desa Girimulyo Kecamatan Marga Sekampung. Ketiga pelaku diamankan pada saat petugas sedang mengembangkan kasus ilegal logging, terhadap dua tersangka lain yang sudah diamankan terlebih dahulu.

      Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes E.P Sihombing menjelaskan dalam pengembangan kasus pencurian kayu di dalam hutan kawasan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

       Dalam pengembangan tersebut memastikan lokasi tindak pidana tersebut berada dalam dalan kawasan hutan lindung. Saat dilakukan pengecekan lokasi, petugas menemukan ketiga tersangka pada 20 februari 2023 lalu.

       “Di lokasi kejadian ditemukan mesin potong kayu, golok dan mobil pengangkut kayu, serta ponsel”, terang Iptu Johannes E.P Sihombing, Selasa (7/3/202).

       Petugas kemudian mengamankan tersangka berikut barang bukti. Kepada petugas, para pelaku mengaku kayu tersebut akan di jual. “Harga kayu tersebut seharga Rp 950 ribu, para pelaku mengaku akan dijual seharga Rp 600 ribu,” kata Iptu Johannes E.P Sihombing.

       Dijelaskan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus ilegal logging merupakan atensi dari Presiden, Kapolri dan Kementrian Kehutanan. Mengingat dampak dari pengerusakan hutan sangat luas dan akan mengakibatkan bencana alam.

       “Ketiga Tersangka berikut barang bukti dan mobil pengangkut kayu diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

      Perbuatan para tersangka melanggar pasal 83 ayat 1 huruf A junto pasal 12 huruf D dan atau pasal 84 ayat 1 junto pasal 12 huruf F UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here