Panwascam Sukadana Lamtim Tertibkan APK Cagub

0
1059

PERSPEKTIFLAMPUNG –  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukadana menertibkan alat peraga kampanye (APK) di zona-zona yang tidak ditetapkan oleh KPU, Senin (12/2).

Ketua Panwascam Sukadana Purnama Hidayah mengatakan, berdasarkan PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 70 ayat 5, dalam hal Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati,  dan walikota atau wakil walikota yang menjadi pasangan calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Menurut Ipung sapaan akrab Purnama, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada kepala desa,  parpol dan tim sukses (Timses) masing-masing calon untuk dapat  menertibkan APK di zona-zona yang tidak ditetapkan oleh KPU, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seperti saat ini,  kami beserta PPL  didampingi oleh Satpol PP melakukan penertiban APK yang masih belum ditertibkan oleh para Timses di sejumlah jalan protokol kecamatan Sukadana,”jelas wanita berhijab ini.

Ia juga meminta kepada para Timses untuk dapat mengikuti aturan yang berlaku mengenai APK,  Karena berdasarkan Perbawaslu No 14 tahun 2017, panwascam sifatnya hanya pengawasan,  yakni hanya mengawasi APK yang masih ada di zona-zona yang tidak ditetapkan oleh KPU,  sesuai dengan PKPU nomor 4.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya money politik di kecamatan Sukadana,  dirinya sudah Menginstruksikan ke seluruh PPL di kecamatan Sukadana untuk dapat menindaklanjuti segala pelanggaran-pelanggaran yang ada.

” Selain PPL,  masyarakat juga dapat berperan aktif jika menemukan hal-hal yang menyalahi aturan dengan mengadukan langsung ke kantor Panwascam Sukadana, “tegasnya. (wyn)

 

Panwascam Sukadana Trtibkan APK.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here