Mantan Kaper Asuransi Plat Merah Gugat Lima Anak Kandung dan Mantan Isteri

0
226
Kantor PA Kota Metro
perspektiflampung.com– Miris,  SH mantan Kepala Perwakilan (Kaper) perusaaan asuransi sosial milik negara (Plat Merah) yang berlokasi di Kota Metro Lampung, menggugat lima anak kandungnya  dan mantan isteri.
Gugatan diajukan  SH ke Pengadilan Agama Metro, atas harta gono gini. Itu pasca dikabulkannya gugatan cerai.
Dari hasil penelusuran Sistim Informasi Pengadilan Pusat  (SIPP) Pengadilan Agama Metro, pada perkara dengan register No., 413/Pdt, G/2025PA. Mtr, sangat jelas tertera nama SH warga Kecamatan Metro Pusat Kota Metro itu, telah mengajukan gugatan atas harta bersama terhadap  mantan isterinya bernama NW.
Bukan sebatas itu saja, SH juga mengikutertakan kelima anak kandungnya, masing-masing AS, DP, NP dan  AP. Kemudian, seorang putrinya bernama NM yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP juga ditarik sebagai pihak turut tergugat.
Masih bersumber dari SIPP, bahwa dari petitum penggugat minta kepada majelis hakim mengabulkan untuk seluruhnya dan menetapkan seluruh harta bergerak dan harta tidak bergerak yang yang masih ditempati mantan istri penggugat dan anak kandung penggugat dibagi dua.
Masih juga dikutip dari SIPP, sejumlah harta yang dituntut oleh penggugat yang diduga telah dihadiahkan kepada lima orang anak-anaknya sebelum perceraian, berupa bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama kelima anaknya juga  dijadikan obyek gugatan oleh penggugat, tak  cukup disitu saja, lima  unit kendaraan roda empat berupa mobil Toyota Avanza, tahun 2016, Mitsubishi Colt T Pic Up, Honda Jazz Type RS, Toyota Yarriz tahun 2016 dan  Toyota Innova tahun 2011, tak luput juga menjadi obyek gugatan.
Penggugat juga minta, untuk menghukum tergugat dan anak-anaknya serta siapapun yang menguasai harta bersama untuk menyerahkan kepada penggugat yang menjadi bagiannya, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara langsung melalui badan lelang negara, yang hasilnya hanya dibagikan kepada penggugat dan tergugat saja (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here