PBH Peradi Sukadana Dan Rutan Kelas IIB Sukadana Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Warga Binaan

0
343
Ketua PBH Peradi Sukadana Edi Sutiono dan Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana Muhammad Jwad Cirry menandatangani kesepakatan kerjasama bantuan hukum warga binaan (foto:Ist)

Perspektiflampung.com (Lampung Timur) – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sukadana dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sukadana bangun komitmen kerjasama dalam memberikan bantun hukum bagi warga binaan. Penandatanganan perjanjian kerjsama dilaksanakan di aula Rutan Sukadana, Senin (27/4/2026).

Ketua PBH Peradi Sukadana, Edi Sutiono didampingi Ketua DPC Peradi Sukadana Abdul Wahid menjelaskan, perjanjian Kerjasama dengan Rutan Sukadana bertujuan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), serta memberikan sosialisasi hukum. “Kita ketahui bersama, warga binaan bukan merupakan warga yang tidak mengerti hukum, tetapi mereka tersesat karena kekurang pahamannya mengenai hukum, untuk itu PBH Sukadana akan memberikan sosialisasi hukum sekaligus memberikan bantuan hukum,” kata Edi Sutiono.

Ditambahkannya, warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum terkadang tidak memahami dan mengetahui harus kemana untuk meminta bantuan hukum. Keberadaan PBH Peradi Sukadana di Rutan Sukadana untuk mendekatkan diri kepada warga binaan yang memerlukan dan membutuhkan bantuan hukum. “Bantuan hukum yang akan di berikan PBH Peradi Sukadana tidak dipungut biaya atau gratis, hal ini sesuai dengan komitmen PBH dalam memberikan bantuan hukum terutama bagi warga kurang mampu,” terang Edi Sutiono.

Keberadaan PBH Sukadana di Rutan Sukadana akan menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada aspek pemasyarakatan, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia. “Warga binaan yang sedang menjalani proses hukum akan merasa lebih adil, transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Edi Sutiono

Kepala Rutan Sukadana Kelas II B, Mohammad Jawad Cirry mengatakan dengan adanya Kerjasama dengan PBH Peradi Sukadana akan lebih meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan. “Kerja sama dengan PBH Peradi Sukadana merupakan salah satu komitmen Rutan kelas II B Sukadana dalam memberikan pelayanan prima, khususnya dalam bantuan hukum kepada warga binaan”, ujar Mohammad Jawad Cirry.

Ditambahkannya, dengan adanya Pusat Bantuan Hukum di Rutan Kelas II B Sukadana dapat terwujud pelayanan hukum yang optimal, transparan dan menjunjung prinsip-prinsip keadilan. Rutan Sukadana bukan hanya sekedar institusi yang hanya menjalankan fungsi pembinaan semata tetapi juga dapat menjamin perlundungan hak-hak warga binaan. “Dengan adanya kerjsama Rutan kelas II B Sukadana dengan PBH Peradi Sukadana dapat meningkatkan peran Rutan yang hanya di lihat sebagai instansi pembinaan, tetapi juga dapat berperan sebagai pelindung hak-hak warga binaan,” pungkas Muhammad Jawad Cirry. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here