PERSPEKTIFLAMPUNG-Upaya Polres Lampung Timur memburu MY (21) warga Kecamatan Jabung yang masuk sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil.
Tersangvka kasus narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (3/3), pukul 01.00 WIB.
Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto menjelaskan, penangkapan MY d didasarkan informasi masyrakat tentang kerebadan tersangka di rumahnya. “Kami pun bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,”ujar Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra Erlianto.
Selain mengamankan tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip bening yang berisi sabu-sabu. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim. (wyn)






