Cokok Pengedar, Polisi Amankan 75 Gram Sabu

0
934

PERSPEKTIFLAMPUNG-Apresiasi layak diberikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro. Senin (4/6), polisi berhasil meringkus dua tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi asal Kota Pekan Baru Riau, dengan barang bukti berupa sabu seberat 75 gram.

Kapolres Kota Metro AKBP Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diringkus, yakni Miran Hariandi (40), warga Jalan Amal Bumi Tangor Lestari Kecamatan Temiyang Pekan Baru Riau, dan Sukisno (39), warga Kelurahan Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekan Baru Riau. “Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 75 gram, dengan harga per gram sekitar Rp 1,4-1,5 juta,” kata Umi Fadilah, Rabu (6/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka, merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Dari pengakuan tersangka yang telah ditangkap terlebih dari, yang menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari kedua tersangka. “Berawal dari informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus keduanya di bilangan Stadion Tejosari Metro Timur,” urainya.

Guna pengembangan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres setempat. Keduanya, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here