Radio Metropolis Terima Izin Siar dari KPID Lampung

0
1448

Perspektiflampung.com-Radio Metropolis yang mengudara pada frekwensi 91,3 FM resmi mengantongi izin siar sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LP2L).

Hal Itu, setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung menyerahkan izin siar  kepada Pemerintah Kota Metro, yang diterima oleh Walikota setempat A. Pairin, Selasa (4/12).

Koordinator Bidang Perizinan KPID Provinsi Lampung, M. Iqbal Rasyid, menjelaskan masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran selama 5 tahun terhitung dari 30 Mei 2018 hingga 29 Mei 2023. “Izin Penyelenggaran Penyiaran berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin berakhir,” kata Iqbal Rasyid.

Sedangkan, Walikota Metro Pairin, berharap, dengan terbitnya izin siar, pengelola radio segera menyusun program kerja, sehingga Radio Metropolis 91,3 FM dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam memberikan informasi sehat kepada masyarakat.

Sementara,  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, Farida Rahmah, mengatakan, Radio Metropolis juga dapat dimanfaatkan oleh satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Metro guna memberikan informasi kepada masyarakat. “Seluruh OPD dapat memanfaatkan Radio Metropolis dalam memberikan informasi,”  jelas Farida Rahmah. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here