Pasal Narkotika, Irawan Berurusan dengan Polisi

0
916
Perspektiflampung.com-Irawan Lugita (27), warga Kampung Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Lamteng, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lamtim.
 
Itu, setelah ia tertangkap tangan membawa narkotika golongan I jenis sabu, di bilangan Jalan  Lintas Timur Desa Tambah Subur, Way Bungur Lamtim, Sabtu (29/6) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Abadi, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka, berawal dari gerak-geriknya yang mencurigakan saat melintas di Jalintim Way Bungur. “Berawal dari gerak-gerik tersangka, anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dan benar saja, dari tangan tersangka didapati 1  buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga keras narkotika golongan I jenis sabu, yang disimpan dalam kotak rokok,” kata AKBP Taufan.
Untuk pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti (BB) yang berhasil disita  kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here