Perspektiflampung – Ratusan massa dari Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) jaringan pemberantasan korupsi (JPK),TOPAN-RI,dan JPKP kabupaten lampung timur (Lamtim) menyambangi kejaksaan lamtim, Kamis (1/08)
Dalam orasi nya meminta pihak kejaksaan negeri Lamtim segera melakukan supervisi dan pengawasan secara transparan serta tepat sasaran atas dugaan pelanggaran hukum pengadaan pendistribusian alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) senilai Rp30 miliar lebih di Dinas pertanian Lamtim.
Ketua perkumpulan team operasional penyelamatan aset negara-RI (TOPAN-RI) Albasid menyampaikan Lamtim merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan pertanian.
Mengingat pentingnya sektor pertanian ini, Pemkab lamtim melalui dinas pertanian mengalokasikan Anggaran Rp30 Miliar lebih, untuk Belanja hibah ALSINTAN tahun 2019. Namun dalam realisasinya harus transparan dan proporsional bukan berdasarkan kepentingan kelompok mauun golongan.
” Untuk itu Kami dari (TOPAN- RI), Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Organisasi Non-Pemerintah Jaringan Pemberantasan Korupsi (LSM JPK) demi transparansi dan Keadilan di Kabupaten Lamtim, Kami meminta secara tegas Kejari Lamtim untuk segera melakukan supervisi dan pengawasan, mengawal dan memastikan Proses Pendistribusian ALSINTAN Agar transparan dan tepat sasaran, Tegas Albasid.
Kehadiran gabungan tiga LSM tersebut langsung ditanggapi oleh kasi pidana khusus (pidsus) Rafli Fasra. Dirinya mengucapkan terimakasih dan apreasiasi kepada lembaga jaringan pemberantasan korupsi atas aspirasi yang sudah disampaikan.
“Kami ucapakan terimakasih atas kehadiran saudara -saudara semua terkait hal ini akan kami pelajari dan menindak lanjutinya, “pungkasnya (*)






