Tuntut Hak Lahan, Warga Rabala Grudug Pemkab Lamtim

0
1365
Dialog: Sejumlah Perwakilan masyarakat Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratusan, saat ditemui Asisten I pemkab Lamtim, Jumat (13/12).

Perspektiflampung – Sejumlah masyarakat Dusun subing putra II,  dan dusun sinar dewa timur, Desa Rajabasa lama,  kecamatan labuhan ratu, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) orasi di lingkungan Pemkab Lamtim, Jumat (13/12).

Salah satu perwakilan warga Desa Rajabasa Lama mengatakan, orasi ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, akibat tidak ada tindaklanjut dari polemik sengketa lahan perkebunan antara warga Desa Rajabasa Lama dengan pihak perusahaan NTF yang saat ini berubah menjadi PT GGF.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan ke Pemkab Lamtim,  dijelaskan bahwa sekitar 1991 Perwakilan PT GGF melakukan pendekatan agar masyarakat melepaskan hak atas tanah seluas 412 hektar,  namun masyarakat sepakat menolak permintaan pihak perusahaan. Dan Ditahun 1992 Perwakilan panitia meminjam surat -surat kepemilikan tanah yang dipermasalahkan,  namun hingga saat ini surat-surat tersebut belum dikembalikan. Sehingga tanah milik masyarakat saat ini dikuasai oleh PT GGF tanpa kompensasi yang jelas.
Lanjutnya,  dalam aksi kali ini, ada tiga permintaan masyarakat yakni pertama meminta kepada Bupati Lamtim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tertanggal 17 Junu 2016 lalu seluas 412 hektar,  dan penyelesaian kompensasi tanah seluas 300 hektar.
Masyarakat juga meminta kepada Bupati agar dapat memanggil pihak perusahaan untuk menyelesaikan polemik ini.  Serta meminta kepada Bupati Lamtim untuk dapat memerintahkan Dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin usaha perkebunan PT NTF yang saat ini menjadi PT. GGF apabila pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada masyarakat Desa Rajabasa Lama.
” Kami berharap,  Pemkab Lamtim dapat mengambil sikap terhadap permasalahan ini,  mengingat polemik ini sudah hampir 30 tahun belum juga terselesaikan, “harapnya.
Sementara itu Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Lamtim Almaturidi usai menemui beberapa perwakilan masyarakat mengatakan bahwa masyarakat Desa Rajabasa lama sepakat untuk dilakukan musyawarah secara mufakat. Sehingga ada titik temu apa yang menjadi keinginan masyarakat dan pihak perusahaan.
Ia juga belum bisa memastikan kapan mediasi tersebut akan dilaksanakan.
” Nanti akan kita agendakan secepatnya, supaya tidak berlarut-larut, saya perintahkan segera Kesbangpol untuk mengagendakan,”tutupnya. (wyn/*)
 
 
 
 
 
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here