Perspektiflampung.com – Tim Tekap 308 Polsek Batanghari Lampung Timur mengamankan 2 orang pelaku pencurian dan kekerasan, Sabtu (18/4/2020).
Kedua terasangka, AS (18) warga Kecamatan Batanghari Nuban dan KDS (20) warga Kecamatan Sekampung di tempat yang berbeda.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung AKP Sukirto menjelaskan tersaka KDS diamankan atas dugaan sebagai pelaku penadah barang curian. Setelah di introgtasi, tersangka membeli HP dari tersangka AS. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Tekap 308 berhasil mengamankan tersangka AS di Kecamatan Batanghari Nuban. “Kedua tersangka diamankan dari tempat berbeda di mapolsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sukirto.
Dijelaskan Sukirto, tersangka pencurian dan kekerasan terjadi pada 6 April 2020 lalu di Desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari Lampung Timur. Terangka mengikuti korban BPK (11) warga Desa Bumiharjo, yang sedang mengendarai motor Honda Beat BE 7976 PX. Pelaku pepet korban dan berhentikan motor korban. “Tersangka rampas motor dan HP korban, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batanghari,” kata AKP Sukirto. (Fri)






