Korban Kedzaliman, Tanah Johan Efendi Diklaim Tanah Milik Pemkot Metro

0
1039
Perspektiflampung.com-Johan Efendi (43), warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur, menjadi korban kedzaliman penguasa. Betapa tidak, tanah miliknya yang dibeli dari hasil keringat, tiba-tiba diklaim sebagai tanah Pemkot Metro.
       Ironisnya, Kantor Pertanahan Kota Metro mencabut dan membatalkan sertifikat tanah miliknya, hanya karena alasan kesalahan prosedur atau cacat administrasi.
       Kepada wartawan, Johan Efendi mengungkapkan, tanah seluas sekira 1/4 hektar  tersebut diperoleh berdasarkan pembelian dari Giman, warga Kelurahan Rejomulyo Metro Selatan, pada tahun 2013. Lalu, berdasarkan transaksi jual beli tersebut, pihaknya mendapatkan sertifikat melalui program PTSL tahun 2018. “Namun, tiba-tiba pada 31 Desember 2019, saya menerima undangan dari Kantor Pertanahan Kota Metro, untuk pemaparan  bahwa tanah saya merupakan tanah Pemkot yang berasal dari bengkok,” kata Johan Efendi, Jumat (7/8/2020).
 
       Namun, belakangan berdasarkan  berkas permohonan atas nama Ismet, yang bertindak dan atas nama Pemkot Metro, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan prosedur khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah, sehingga terjadi tumpang tindih dengan sertifikat Hak Pakai nomor 31 atas nama Pemkot Metro. Lalu, membatalkan dan mencabut buku tanah dan sertifikat nomor 1656/Rejomulyo, yang merupakan milik Johan Efendi, warga Kelurahan Tejoagung Metro Timur.
       Padahal, sebelumnya Kantor Pertanahan melalui Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Kustulani telah menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, nomor 68/2019, bahwa tanah seluas 1.933 m2, dengan sertifikat nomor HM 1656/Rejomulyo, tidak terdapat catatan blokir.
       Ia juga menyebutkan, pelaksanaan pengukuran tanah oleh petugas Kantor Pertanahan, sempat tertunda dan dilakukan setelah  tiga kali batal turun ke lapangan karena batasnya belum jelas. “Padahal, berdasarkan sertifikat induk milik Gimin sudah jelas bahwa tanah saya tidak masuk dalam tanah milik pemda,” lanjutnya.
       Tak hanya itu, sebagai warga yang taat pajak, sejak tahun 2014 sejak ia membeli tanah tersebut, ia selalu membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). “Kalau tanah tersebut merupakan tanah milik Pemkot Metro, tentu saja wajib pajaknya atas nama pemkot. Ini merupakan hak saya, dan saya beli dengan uang keringat saya,” tegas dia.
       Ia juga sangat menyayangkan, tidak ada itikad baik dari para pihak yang terkait dengan sengketa tanah miliknya tersebut, termasuk pejabat BPKAD Kota Metro. “Sama sekali tidak ada itikad baik dari mereka. Saya akan tetap mempertahankan hak milik saya,” ucapnta.
       Sayangnya, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan, Kustulani, dan Kasi Sengketa Tanah Yunani, belum berhasil dikonfirmasi. Petugas satpam Kantor Pertanahan Kota Metro mengatakan, kedua pejabat tersebut, sedang mengikuti rapat di Pemkot Metro. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here