Perspektiflampung.com – Team Tekab 308 dan Satpolair Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curhat), Jumat (7/8/2020).
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan tersangka Cas (22) warga Muara Gading Mas (MGM) Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.
Tersangka diduga melakukan pencurian GPS kapal Biru Imperium-02 yang sedang bersandar di Dermaga TPI Muara Gading Mas pada 8 Juni 2020 lalu. “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud,” kata AKP Faria Arista.
Mendapat laporkan korban, Sat Polair dan Sat Reskrim Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui Tersangka sempat menawarkan barang hasil curian tersebut kepada rekan-rekannya. “Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Faria Arista.
Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan di temukan barang bukti di rumah tersangka. “Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Faria Arista. (Fri)