DPRD Lamtim Terima 4 Raperda, 2 Baru Dan 2 Perubahan

0
711
Perspektiflampung.com –  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sampaikan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalan sidang paripurna DPRD Lampung Timur, Senin (10/8/2020).
Rapat Paripurna di pimpin ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif di dampingi Wakil Ketua DPRD Lamtim Akmal Fatoni dan Ariyan Putra Marga. Sedangkan Bupati Lamtim Zaiful Bokhari di wakilkan kepada Datang C Hartawan Asisten II.
Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari melalui asisten II, Datang C Hartawan mengatakan keempat Raperda tersebut tentang Perubahan Perda No 7 tahun 2016 tentang pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur, Perubahan kedua atas perda No 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Guruh, Pengelolaan keuangan daerah dan Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten  Lampung Timur tahun 2020-2037.
Dikatakan Datang C Hartawan, Raperda tentang perubahan Perda no 7 tahun 2016 tentang pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah no 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Permendagri no 94 tahun 2017 tentang pengelolaan Bank perkreditan rakyat milik pemerintah daerah dan Permendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau dewan  Komisaris dan Dewan direksi BUMD,. “Pemkab Lamtim perlu melakukan penyesuaian dan harmonisasi materi produk hukum daerah,” kata Datang C Hartawan.
Selain itu, dengan terbitnya peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka pemkab Lamtim perlu menyesuaikan. Perda no 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok keuangan daerah. “Raperda tentang keuangan daerah mengatur hak daerah, kewajiban daerah, penerimaan daerah, pengeluaran daerah, kekayaan daerah dan kekayaaan pihak lain,” kata Datang C Hartawan.
Terkait dengan Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Lamtim tahun 2020-2037, Lamtim belum memiliki regulasi yang spesifik mengatur tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. “Raperda ini bertujuan mewujudkan wilayah berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan,” kata Datang C Hartawan.  (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here