Tempo 24 Jam, Pencuri Sarang Walet Dibekuk

0
1212

PERSPEKTIFLAMPUNG-Dalam tempo 24 jam, petugas Polsek Batanghari Lampung Timur berhasil membekuk pelaku pembobolan sarang burung walet di bilangan Desa Sumberrejo.

Tersangka dengan inisial HA (37), warga Desa Alam Kotabumi Lampung Utara, dibekuk Rabu (15/11) pukul 01.00 WIB, berikut barang bukti hasil curiannya berupa 2 kilogram sarang burung walet, yang dicuri tersangka dari gedung sarang burung walet, milik Zucherman (64), warga Jl Raden Imba Kusuma 15 B Timur, Kota Metro. “Tersangka, beraksi di gedung sarang burung walet milik korban, yang terletak di Desa Sumberrejo Batanghari, Senin (13/11) dinihari,” kata Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar, mewakili Kapolres Lamtim AKBP Yudy Chandra.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pelaku masuk ke dalam gedung walet dengan cara merusak pintu tralis dengan cara memotong kuncinya, kemudian pelaku masuk ke pintu kedua dengan cara memotong kuncinya juga, lalu pelaku memgambil sarang burung walet yang ada di dalam gedung. “Pelaku berhasil mengambil sarang burung walet
seberat lebih kurang 2 kg, yang ditafsir senilai Rp 8 juta,” papar Kapolsek.

AKP Husni melanjutkan, selain mengamankan hasil kejahatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya berupa, 1 buah gunting besar,
1set gergaji besi, 1 batang linggis, dan 1 pucuk skrap.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita, diamankan di Mapolsek Batanghari. (zal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here