Amankan Dua Tersangka, Polisi Sita 12 Paket Ganja

0
881

PERSPEKTIFLAMPUNG-Lagi, peredaran narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, 12 paket ganja kering berhasil disita dari dua orang tersangka, yang ditengarai sebagai pengedar.

Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra menjelaskan, pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan rincian 2 paket besar dan 10 paket kecil tersebut, berawal dari penangkapan HN (23), warga Dusun Pematang Gadung Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti, pada sebuah arena hiburan orgen tunggal, Sabtu (18/11), sekitar pukul 23.45 WIB. “12 paket ganja yang terdiri dari 2 paket besar seharga Rp 100 ribu dan 10 paket kecil seharga Rp 50 ribu, disita dari rumah tersangka HN,” kata AKP Kusnen

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari KI (30), warga Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. “Tak menyiakan waktu, kami langsung menindaklanjuti nyanyian tersangka HN, dan langsung meringkus KI di rumahnya. Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat dipertemukan,” paparnya.

Untuk pengembangan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita berupa 12 paket ganja, kini diamankan di Mapolsek Pasir Sakti. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here