Gadis Umur 9 Tahun Dirodapaksa

0
1041

PERSPEKTIFLAMPUNG-Aksi pencabulan di bawah umur kembali menelan korban. Kali ini, Mawar (9), menjadi sasaran nafsu bejat RHI (43), warga Desa Bumi Agung Labuhan Ratu Lampung Timur.

Keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku merodapaksa korban, Kamis (25/1) pukul 12.00 WIB. Dengan berpura-pura menanyakan alamat tetangga korban, pelaku kemudian membonceng korban dan membawa ke sebuah areal perkebunan di Desa Labuhan Ratu VIII. “Di lokasi itu pelaku merodapaksa korban yang masih di bawah umur,” kata Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto, mewakili Kapolres Lamtim AKP Yudy Chandra.

Mendapati peristiwa yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi. Lalu, melalui penyelidikan serius, polisi berhasil mencokok pelaku di Desa Margosari Metrokibang, Kamis (31/1). “Pelaku berhasil dicokok tanpa perlawanan,” lanjut AKP Siswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama sejumlah barang bukti, kini diamankan di Mapolsek setempat. Tersangka, akan dijerat dengan ketentuan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here