Gadaikan Motor Teman, Warga Mataram Baru Dipolisikan

0
805

PERSPEKTIFLAMPUNG-Diduga menggadaikan sepeda motor milik rekannya, TBI (46), warga Desa Teluk Dalam Mataram Baru Lamtim, harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Way Jepara AKP SI Marbun.mewakili Kapolres Lamtim, AKBP Yudy Chandra menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari M Yusuf (34), warga Dusun V Desa Sumur Bandung Way Jepara, yang mengadukan bahwa sepeda motor miliknya Honda Supra Fit X nopol B 6706 BSA, dipinjam oleh pelaku, sekira bulan November 2017 silam. “Tetapi, setelah dipinjam, ternyata sepeda motor korban tidak dikembalikan, bahkan belakangan diketahui bahwa sepeda motor tersebut digadaikan,” kata Marbun, Selasa (13/2).

Menurut Marbun, berbekal laporan korban, personilnya kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mencokok pelaku saat berada di sebuah bengkel tambal ban di Desa Mataram Baru. “Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek,” ujar dia.

Kepada polisi, pelaku pun mengaku bahwa sepeda motor milik korban digadaikan kepada seseorang, dan petugas berhasil menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkapnya. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here