PERSPEKTIFLAMPUNG-Jadi aparatur sipil negara (ASN) memang enak.
Bagaimana tidak, selain gaji bulanan, para ASN juga mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih enak lagi, iuran JKK dan JKM ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Iuran JKK dan JKM bagi para ASN Kabupaten Lampung Timur, Kamis (22/2).
“Syukur Alhamdulillah iuran JKK sebesar 0,24% dari gaji pokok setiap peserta, dan iuran JKM sebesar 0,72% ini dibebankan kepada APBD yang pengelolaannya diberikan kepada PT. Taspen Persero. Jadi ASN sudah tidak perlu menanggungnya lagi,”, ucap Asisten II Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Junaidi saat membuka sosialisasi di Aula Sekretariat Kabupaten.
Acara yang terselenggara berkat kerjasama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan PT. Taspen Persero tersebut diikuti oleh unsur dari Dinas/Badan/ Kantor/Bagian dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Adapun acara yang ditujukan untuk memberikan informasi luas luasnya tentang JKK – JKN kepada para ASN tersebut dinarasumberi oleh Kepala Bidang Layanan dan Manfaat PT. Taspen Persero, Dedi Rosidi Evianto.
Dikatakan oleh Dedi Rosidi Evianto, bahwa saat ini banyak peserta Taspen yang belum mengetahui banyaknya manfaat Taspen.
“Mudah mudahan dengan adanya acara ini nanti para ASN dapat mengetahui sehingga dapat memanfaatkannya,”terang Dedi.(wyn)
Asisten II Pemkab Lamtim saat membuka sosialisasi JKK dan JKM.