PERSPEKTIFLAMPUNG-Kendati pernah masuk penjara, tidak membuat DS (24) dan ZK (26) jera. Ke dua warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lampung Timur kembali harus mendekam di penjara karena mencuri ayam bangkok milik tetangganya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Chandra melalui Kapolsek Labuhanmaringgai Kompol Efendi Koto menjelaskan, ke tersangka diamankan karena mencuri ayam bangkok milik Warso (42) juga warga Labuhanmaringgai, Selasa (6/3) lalu.
Pencurian itu dilakukan ke dua tersangka dengan cara mengambil ayam bangkok dari samping rumah korban. Setelah itu, ke dua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy kabur ke arah Kecamatan Brajaselebah.
Korban bersama warga setempat yang sempat melihat aksi ke dua tersangka langsung melakukan pengejaran. Berkat bantuan petugas Polsek Brajaselebah, akhirnya ke dua residivis kasus pencurian sepeda motor tersebut berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polsek Labuhanmaringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. (wyn)






