PERSPEKTIFLAMPUNG-Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan
SU (54), pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis kerbau, Minggu (11/03) dini hari pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol efendi Koto mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika korban PA (38) melaporkan kehilangan kerbau miliknya ke Polsek Labuhan Maringgai. Kerbau korban hilang di ladang gembalaan, Sabtu (10/03) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut beberapa saksi, kerbau itu dituntun seseorang dengan jarak yang lumayan jauh, kemudian dinaikkan ke sebuah mobil yang sudah disiapkan di suatu tempat.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat identitas pelaku. Pelaku akhirnya bsrhasil dtangkap berikut barang bukti berupa 1 ekor kerbau jantan berumur sekitar 3 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Labuhanmaringgai. (wyn)






