Merasa Didzolimi, Korban Penggelapan Ajukan Gugatan Perdata

0
1335

PERSPEKTIFLAMPUNG-Merasa didzolimi atas putusan Pengadilan Negeri Metro dalam perkara penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza, Asrori (44), warga Jalan Bangau nomor 2 Kelurahan Hadimulyo Barat Metro Pusat, mengajukan gugatan perdata.

Kuasa Hukum Asrori, Hadri Abunawar, S.H., M.H., menjelaskan, gugatan perdata yang disampaikan kliennya, berawal dari perkara pidana penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, dengan tergugat I Rio Deni Saputra (27) , warga Jalan Yos Sudarso Ganga Manggar Ganjarasri Metro Barat dan ayahnya A Firli Effendi (58) sebagai tergugat II. “Awalnya, tergugat I akan menjualkan mobil penggugat seharga Rp 135 juta. Namun, belakangan ternyata bersama-sama dengan tergugat II, mobil tersebut dijual kepada turut tergugat I, H Sulyadi (48), seorang pemilik Show Room di bilangan Perum Villa Citra Bandarlampung,” kata Hadri Abunawar, mengungkap kronologis gugatan kliennya, Kamis (15/3).

Selanjutnya, melalui proses yang panjang, Asrori berhasil mencium keberadaan mobil Toyota Avanza yang digelapkan oleh tergugat I dan tergugat II, sehingga keduanya menjalani hukuman pidana masing-masing 2,5 tahun dan 6 bulan, dalam putusan perkara pidana yang digelar di PN Metro. Namun, ironisnya dalam putusan hakim tersebut, mobil Toyota Avanza yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut, justru dikembalikan kepada Larasati (37), warga Jalan Ki Maja nomor 38 Kedaton Bandarlampung sebagai turut tergugat II.”Jadi ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim, kenapa barang bukti mobil yang merupakan milik penggugat sebagai korban, justru dikembalikan kepada turut tergugat II,” lanjut Hadri.

Karenanya, dalam gugatan tersebut, selain meminta agar majelis hakim PN Metro yang diketuai Benny Arisandy, S.H., M.H, menyatakan bahwa penggugat Asrori selaku pemilik sah mobil Toyota Avanza BE 2207 YL, penggugat juga meminta agar proses peralihan kendaraan antara para tergugat dan turut tergugat I dan II sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga transaksi dinyatakan batal demi hukum. “Kami juga memohon agar turut tergugat III yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menjalankan hukum sebagaimana mestinya sehingga merugikan penggugat, sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidadaad),” urai kuasa hukum penggugat.

Atas gugatan tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Metro yang menangani perkara gugatan perdata tersebut, menunjuk hakim Yusnawati, S.H., untuk memimpin mediasi antara para pihak dalam perkara tersebut. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here