PERSPEKTIFLAMPUNG-Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro bekerja sama dengan Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Lampung, mensosialisasikan konsep pengelolaan air limbah yang sehat.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko menjelaskan, Kota Metro merupakan target cetak biru Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kawasan strategis dan target pengembangan kota metro politan. “Karenanya, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2017, diperlukan konsep pengelolaan air limbah yang sehat. “Sedangkan, berdasarkan hasil study ERHA, 50 persen atau sekitar 16.584 KK di Kota Metro, memiliki penyaluran akhir tinja rumah tangga yang tidak aman,” kata Yerri Noer Kartiko, Rabu (21/3).
Lanjutnya, sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan air limbah yang sehat, Pemkot Metro melalui Keputusan Walikota Metro nomor 490/KPTS/LTD-2/2016, telah membentuk tim untuk penyusunan Peraturan Walikota tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Air Limbah pada Dinas Tata Kota dan Pariwisata.”Namun, upaya tersebut terkendala adanya perubahan nomenklatur dengan dihapusnya Dinas Pemrakarsa, yakni Dinas Tata Kota dan Pariwisata,” ujar dia.
Sementara, Konsultan Hukum PSPLP Provinsi Lampung, Budi Firmansyah menyebutkan, pihaknya melakukan pendampingan terkait pembentukan UPTD Bidang PLP Kota Metro, dengan tujuan meningkatkan pengelolaan infrastruktur air limbah domestik dan pelayanan kepada masyarakat. “Hal itu bertujuan untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat,” jelas Budi Firmansyah. (Fri)





