PERSPEKTIFLAMPUNG-Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Metro menggunakan sistem elektronik dalan pelayanan perizinan.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Metro, Edy Pakar mengatakan, penggunaan sistem elektronik dalam pelayanan perizinan, merupakan upaya meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan aparatur terhadap masyarakat khususnya urusan pelayanan administrasi pemerintah bidang perizinan dan non perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. “Penggunaan sistem elektronik dalam pelayanan perizinan, merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam administrasi perizinan,” kata Edy Pakar, pada launching aplikasi e-Perizinan, e-Pengaduan, e-MAVEST dan SPIPISE, Rabu (28/03).
Lanjutnya, dengan aplikasi e-Perizinan, e-Pengaduan, e-MAVEST dan SPIPISE, Dinas PMPTSP sedang melakukan upaya perbaikan dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan. “Di antaranya, memperbaiki SOP pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan yang ada dari rata-rata penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja menjadi 5 (lima) hari kerja yang mengacu pada ketentuan Permendagri nomor 138 Tahun 2017,” papar dia.
Upaya lain, lanjut dia, menempatkan kembali loket Bank Lampung di Kantor Dinas PMPTSP, mengupayakan pengintegrasian data, baik dengan Disdukcapil, BPJS serta perpajakan, melakukan revisi Peraturan Walikota Metro nomor 6 Tahun 2017 agar seluruh perizinan dan non perizinan dapat dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. “Dinas PMPTS juga mengupayakan penyederhanaan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan serta prosedur untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah,” ucapnya.
Kesempatan sama, Wakil Walikota Metro, Djohan menyebutkan, dengan diresmikannya aplikasi e-Perizinan, e-Pengaduan, e-MAVEST dan SPIPISE, diharapkan dapat digunakan sebagai sarana dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan aparatur terhadap masyarakat, khususnya urusan pelayanan administrasi pemerintahan bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan. (Fri)






