Pemkot Metro Sosialisasikan Peraturan Daerah

0
1047

PERSPEKTIFLAMPUNG-Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum mensosialisasikan sejumlah peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah, red) tahun 2018. Kegiatan itu, bertujuan agar aparatur dan masyarakat memahami perda.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini Anindita mengatakan, sosialisasi peraturan daerah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dan aparatur Pemerintah terhadap peraturan daerah. “Ada 10 peraturan daerah yang menjadi materi sosialisasi,” kata Ika Pusparini, Rabu (25/4).

Lanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan dalam sosialisasi, di antaranya Perda Kota Metro nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis, Perda Kota Metro nomor 3 tahun 2017, tentang pencabutan atas Perda Kota Metro nomor 6 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintahan, Perda nomor 4 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Keindahan dan Ketertiban, Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Wisata, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Perkoperasian.

Menurut Ika, Pusparini peserta kegiatan ini berjumlah 75 orang, yang terdiri dari aparatur kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Ibu-ibu PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Metro.

Asisten I Sekkot Metro Ridhwan berharap, masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada. Sehingga akan membantu terciptanya aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan yang berlaku di Kota Metro.“Sebagaimana kita ketahui, peraturan perundang-undangan khususnya Perda Kota Metro, merupakan salah satu landasan pembangunan di Bumi sai Wawai,” kata Ridhwan, saat membuka kegiatan sosialisasi. (Fri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here