
PERSPEKTIF – Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Bandar Lampung (UBL) melakukan Focuss Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Lampung di hotel Emersia, Bandar Lampung dengan tema “Penyelenggaraan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Tanah dan Blokir Tanah di Wilayah Provinsi Lampung”.
Hadir dalam acara tersebut Akademisi bidang pertanahan dari Universitas Lampung FX. Sumarja, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Lampung Sri Soewito, Kepala Unit Harta Benda Polres Tulang Bawang Ahmad Fuadi dan Zainudin Hasan dari BKBH UBL yang merupakan penerima kuasa dari beberapa kelompok masyarakat yang tanahnya sedang bersengketa.
FX Sumarja memaparkan tentang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus dan sengketa Pertanahan melalui Kementrian disertai dengan waktu penyelesaian sehingga masyarakat pengguna layanan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Sri Suwito menjelaskan tentang kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Seperti melakukan pembatalan sertifikat, pembatalan hal atas tanah, dan pemblokiran sertifikat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundangan. Sedangkan Ahmad Fuadi memaparkan tentang pengalamannya dalam proses blokir tanah yang sedang ditanganinya melalui kantor pertanahan Tulang Bawang dengan melakukan pembayaran PNBP persertifikat.
Zainudin Hasan dari BKBH UBL menjelaskan tentang beberapa sengketa pertanahan yang saat ini sedang ditangani oleh BKBHUBL. Zainudin yang juga Dosen FH UBL ini memaparkan tentang carut marut permasalahan tanah di lampung termasuk adanya konflik masyarakat, baik berupa sertifikat ganda, penyerobotan tanah, termasuk pembangunan kuburan di daerah Labuhan Ratu Bandar Lampung tak berizin yang telah keluar lebih dahulu sertifikatnya tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Acara FGD ini ditutup dengan menginventarisir hasil FGD dengan poin-poin solusi dalam rangka penyelesaian sengketa tanah dan harapan perbaikan pelayanan di kantor pertanahan provinsi lampung yang akan datang. Tindak lanjutnya ke depan Ombudsman perwakilan Lampung akan kembali mengadakan kegiatan sebagai bentuk Rencana Tindak Lanjut setelah melakukan inseminasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan ruang lingkup yang lebih besar. (Bay)





