Panca Kusuma: Kami Akan Ajukan Esepsi

0
925

PERSPEKTIF LAMPUNG – Kasus pencemaran nama baik Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusunia Chalim buntut dari Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh pihak LSM LP3RI beberapa tahun yang lalu yang mana pada saat itu dari pihak LSM mempertanyakan tentang anak adopsi Chusunia yang berinisial AJ, akhirnya dilakukan sidang perdananya, di pengadilan negeri Sukadana, Rabu (8/8).

Setelah sekian lama melalui tahapan demi tahapan lalu P21 oleh pihak kejaksaan negeri Lampung timur dan pelimpahan ke Pengadilan negeri Lampung timur di Sukadana

Nunik yang menganggap bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sandi Yudha cs melalui LSM LP3-RI tersebut adalah penyerangan individu terhadap dirinya dan pencemaran nama baiknya.

Sehingga atas peristiwa aksi tersebut, Nunik membuat laporan pengaduan ke Polres Lamtim, dan pihak Kejari telah menerima hasil pengaduan tersebut dalam bentuk berkas perkara,kemudian setelah beberapa bulan kemudian pihak kejaksaan negeri Lamtim menyatakan P21, setelah itu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lampung Lamtim di Sukadana pada hari Senin 30 Juli 2018 dengan dakwaan pasal 310, 311 dan 317 dalam bentuk dakwaan Primer, Subsider dan Alternatif.

Adapun ketiga nama terduga pelaku pencemaran nama baik yang di laporkan Bupati Lamtim yakni Sandi Yudha selaku ketua LSM LP3-RI,Johan Abidin selaku Divisi Intelejen dan Yusup selaku Divisi hukum.

Dalam sidang perdana di pengadilan negeri Lamtim, jaksa penuntut umum M. habi membacakan dakwaan terhadap ketiga terduga pelaku pencemaran nama baik bupati lamtim chusnunia chalim.

Usai pembacaan dakwaan, Persidangan  yang di pimpin oleh Achmad Irfir Rochman SH, MH menunda sidang, dan akan digelar kembali  tanggal 15 Agustus 2018 mendatang.

Usai persidangan kuasa hukum LP3-R, ,Panca Kusuma SH.mengatakan akan mengajukan Esepsi karna keberatan atas formalitas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum(JPU). (*/rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here