PERSPEKTIFLAMPUNG-Melalui pembahasan yang panjang, DPRD Kota Metro akhirnya mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) melalui Rapat Paripurna.
Adapun, empat perda yang disahkan, yakni Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan tidak Menular, Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Lalu, Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelar Narkotika dan Prekusor Narkotika, serta Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2014, tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras).
Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda menerangkan, setelah melalui pembahasan Pansus terjadi beberapa perubahan dalam dua raperda, seperti pada judul awal Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular diubah menjadi Raperda Tentang Penanggulangan Bencana Penyakit Menular dan Tidak Menular. ”Ada juga satu penambahan dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Juga penambahan BAB, yaitu BAB IV berjudul Peran Serta Masyarakat,” kata Anna Morinda.
Lanjutnya, penambahan dan perubahan juga terjadi pada Raperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah. Seperti penambahan dasar hukum, perubahan kata, juga perubahan isi pasal.”Dasar hukum pada Nomor 19 yang ditambahkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Juga ada perubahan kata dari Pihak Ketiga menjadi Pihak Lain dan penambahan serta sesuai poin 7, 12, 13, 14, 23, dan 40 yaitu pengertian tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kerugian Daerah, Barang Milik Daerah, Bendahara, Pengampunan, dan Sita Jaminan,” urainya.
Menurutnya, setelah pengesahan keempat raperda tersebut, diharapkan agar eksekutif segera memasukkan dalam lembaran daerah, sehingga dapat menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut. (*)




