PERSPEKTIFLAMPUNG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro mengancam menonaktifkan data kependudukan, bagi penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018.
Ancaman pemberian sanksi penonaktifan data kependudukan itu, disampaikan Kadis Dukcapil Kota Metro, Maria Fitri Jayasinga, Rabu (19/9). Menurutnya, sanksi tersebut merupakan hasil rumusan Rakornas Disdukcapil seluruh Indonesia, di Semarang akhir pekan lalu. “Bagi penduduk yang berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el, masih diberikan waktu hingga 31 Desember 2018 mendatang. Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan belum juga melakukan perekaman KTP-el, data kependudukannya akan dinonaktifkan,” kata Maria Fitri Jayasinga.
Pada bagian lain, ia juga menyebutkan, sanksi penonaktifan data kependudukan tersebut akan dicabut kembali, jika yang bersangkutan datang ke Kantor Disdukcapil dan melakukan perekaman. “Jika yang bersangkutan melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan diaktifkan kembali,” ucapnya.
Maria Fitri Jayasinga memaparkan, jumlah penduduk Kota Metro saat ini encapai 169 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, jumlah wajib rekam sebanyak 125.164 jiwa. “Sedangkan, wajib rekam yang sudah melakukan rekam KTP-el sebanyak 123.476. Sisanya, sebanyak 1.675 jiwa atau 1,13 % yang belum melakukan perekaman,” paparnya. (*)






