PERSPEKTIFLAMPUNG-Nekat edarkan narkoba jenis sabu, 2 warga Tanjungbintang Lampung Selatan digelandang ke Polres Lampung Timur. Ke duanya adalah, SP (44) dan ST (37).
Kasat Narkoba Iptu Abadi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro menjelaskan, SP diamankan ketika sedang berada di depan Hotel AG Kecamatan Sekampungudik, Senin (8/10) pukul 22.30 WIB. Semula, SP membantah terlibat kasus narkoba. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas Polres Lamtim berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu di dalam saku celananya. Ketika diperiksa SP mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari ST. Berdasarkan keterangan itu, petugas Polres Lamtim mengamankan ST tanpa perlawanan. “Guna proses penyidikan lebih lanjut, ke dua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim,”terang Iptui Abadi. (wyn)






