PERSPEKTIFLAMPUNG-Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro melibatkan petugas pamong RT dan RW dalam pemungutan retribusi sampah. Hal itu, mengacu pada Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2018 tentang Tata Laksana Pemungutan Retribsi Sampah.
Hal itu, dikatakan oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro, Ir Eka Irianta, di hadapan para pengurus RT dan RW se-Kecamatan Metro Utara, Kamis (8/11). Menurut dia, upaya melibatkan aparat RT dan RW dalam pemungutan retribusi sampah tersebut, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah. “Selama ini, retribusi dipungut oleh petugas Dinas LH, tetapi banyak yang tidak tertagih dengan berbagai alasan,” kata Eka Irianta.
Lanjutnya, secara teknis pemungutan retribusi sampah oleh pamong RT dan RW, pihaknya akan memberikan kompensasi transport, yang besarannya telah ditetapkan dalam Perwali nomor 27 tahun 2018. Lalu, ke depan juga akan ditentukan titik Tempat Sampah Sementara (TPS) di setiap kelurahan, sehingga jalur yang sebelumnya tidak dapat dimasuki oleh armada, tumpukan sampah dapat diangkut.
Kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Kerjasama Investasi Ir Erwin Djunaidi, menambahkan, persoalan
Penanganan sampah bukan hanya oleh pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. “Apalagi, sumber sampah paling banyak berasal dari pemukiman dan rumah tangga,” ujar Erwin Djunaidi.
Karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, yakni dengan gerakan reduse (mengurangi jumlah sampah), reuse (menggunakan bahan atau kemasan bekas), dan recycle (daur ulang sampah). “Intinya, bagaimana membangun kebersamaan partisipasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya. (*)






